Allah swt telah menganugrakan negeri kita dengan kekayaan yang begitu melimpah,baik didarat,dilaut,maupun diudara.kita di beri amanah olehnya untuk dikelola dan dimamfaatkannya dengan baik,namun sangat disayangkan sebagian dari pemimpin kita mempunyai mental yang buruk,mereka serakah,mereka makan,mereka timbun sesuatu hak yang bukan milik mereka ,banyak sekali kritikan terhadapa p koruptor baik dari media maupun dari masyarakat baik itu berupa celaan,kritikan,kutukan,ataupun demonstrasi pada umumnya
Semakin tinggi seorang menjabat semakin besar peluang untuk memperkaya diri,semakin tinggi memimpin semakin besar peluang untuk berkuasa dan berbuat dzalim.mereka lupa dengan ikrar mereka sebelum menjabat,mereka tidak pernah peduli bagi kaum miskin yang kelaparan,sakit,pengangguran,di negeri ini begitu banyak sekali korupsi,suap dan menyuap orang kaya semakin kaya dan orang miskin semakin miskin.sangat disayangkan korupsi telah menjadi budaya bagi negeri kita dari dahulu hingga sekarang seakan-akan korupsi menjadi warisan dari nenek moyang kita.dari penjabat tingkat kecil hingga tingkat tinggi.mungkin anada bisa bayangkan masa depan Indonesia dengan korupsi dari generasi hingga ke generasi berikutnya mau jadi aopa negeri kita jika semua pejabat senantiasa korupsi?banyak program jangka pendek maupun jangka panjang yang terabaikan”baik itu dari proyek pembangunan dan transportasi seperti pembangunan pelabuhan tanjung api-api hingga saat ini pembangunan tersebut belum terselesaikan namun begitu banyak biaya yang telah dikeluarkan karena biaya tgersebut tidak jelas untuk dikeluarkan.lalu dana pendidikan bukan digunakan baigi siswa/siswi yang tak mampu namun digunakan untuk kepentingan mobil baru bagi mereka
Banyak dinegeri kita orang pintar yang suka memintarkan orang.mereka tidak jujur,tidak amanah padahal kelak nanti pertanggung jawaban akan dimintai baik didunia maupun diakhirat nanti.andaikata mereka merasakan dan melihat dan membuka lebar mata hati mereka,.masih banyak dinegeri ini yang harus dibenahi,masih banyak dinegeri ini yang harus diperbaruhi,sesungguhnya apa yang salah pada negeri kita sampai-sampai korupsi telah menjadi budaya bagi negeri ini?
Korupsi telah menjadi “the way of life” bangsa Indonesia, merasuk hingga ke segala aspek kehidupan bangsa tidak hanya dalam birokrasi tetapi sampai pada perilaku kehidupan sehari-hari. Jika berbicara mengenai pemberantasan korupsi di Indonesia, rasanya bagaikan menggapai awan, karena setiap usaha yang telah dilakukan berakhir percuma atau paling hanya bertahan seumur jagung.
Berdasarkan laporan Kejaksaan Agung, dalam 1.198 kasus korupsi yang diperiksa dalam kurun waktu Januari 2002 sampai April 2004 kerugian negara yang timbul akibat korupsi begitu besar yaitu sekitar Rp. 22 trilyun (US $ 2.35 milyar). Bahkan Transparency International yang berkedudukan di Berlin menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup di dunia dalam beberapa tahun terakhir ini. Dari 584 kasus korupsi di Indonesia yang di perkarakan pada tahun 2003 hanya Rp. 1,2 milyar yang dapat dikembalikan kepada negara. Saat ini saja, disinyalir APBN Indonesia bocor sebesar 30% setiap tahunnya. Itu semua membuktikan betapa parahnya tingkat korupsi di Indonesia.
Dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diwarnai dengan sikap skeptis dari masyarakat akan kemampuan lembaga ini untuk mengurangi korupsi di Indonesia, seakan lembaga tersebut sudah divonis terlebih dahulu bahwa segala usaha untuk memberantas korupsi di Indonesia adalah tindakan sia-sia. Meskipun begitu, sekecil apapun peluang untuk memberantas korupsi di negara ini tetap harus terus dicoba dan diperjuangkan. Walau bagaimanapun juga, usaha KPK untuk menjalankan tugasnya patut kita hargai dan kita dukung. Baru-baru ini KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi terhadap Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Kasus tersebut dapat dijadikan barometer sejauh mana KPK mampu membuktikan kemampuannya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam upaya memberantas korupsi, pemerintah telah mengesahkan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), sebagai langkah lanjutan terhadap pemberlakuan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain mengatur mengenai pembentukan KPK, UU KPK juga mengatur mengenai peradilan korupsi di Indonesia. Berdasarkan Pasal 54 ayat (2) UU KPK Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan yurisdiksinya mencakup seluruh wilayah Republik Indonesia. Dibentuknya pengadilan khusus korupsi tersebut dapat menjadi sarana bagi KPK dalam menjalankan tugasnya yang mencakup sebagai penuntut umum dalam peradilan tindak pidana korupsi. Seluruh skema sistematik upaya pemberantasan korupsi tersebut diharapkan dapat setidak-tidaknya mengurangi atau mengerem laju korupsi di Indonesia saat ini.
Jika tidak ada upaya serius untuk memberantas korupsi maka masa depan bangsa Indonesia pun akan terancam karena korupsi. Bayangkan sebuah negara dengan perekonomian yang morat-marit akibat praktek monopoli dan kroniisme selama lebih dari 30 tahun pemerintahan Orde Baru, dengan tingkat kemiskinan yang tinggi, dan kualitas sumber daya manusia yang rendah serta berpenduduk 225 juta jiwa. Lalu masih diperparah lagi dengan masalah korupsi, Indonesia bagaikan kapal bocor sarat muatan yang pasti akan tenggelam di tengah samudera luas kancah persaingan internasional dan globalisasi. Sumber daya alam Indonesia pun kian menipis dengan maraknya illegal logging dan konsesi pertambangan yang tiada henti.
Semoga upaya pemberantasan korupsi itu bukan utopia tetapi memang nyata dan perlu demi survival bangsa dan negara Indonesia.
Coba kita banyangkan bila negeri ini tanpa korupsi dan dinegeri ini dipenuhi oleh orang oaring yang jujur,tanggung jawab dan amanah,sungguh negeri kita akan menjafi negeri yang makmur dan sejahtera apabila negeri kita makmur mungkin kriminalitas pada negeri ini akan berkurang.banyak orang yang bebuat kriminalitas akibat biaya bebabn hidup karena mereka tidak mamkmur.untuk agar mencegah korupsi menjadi budidaya pada Negara ini adalah dengan kita mempunyai penerus yang jujur dan amanah,dan bertanggung jawab
Referensi: Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Meningkat
Keluarga dan Kecerdasan Emosional »
Ditulis oleh PMII KOMFAKSYAHUM di/pada 30-Oktober 2007
Senin, 27 September 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar