Senin, 06 September 2010

hasil perundingan antara malaysia dan indonesia

Dunia
Inilah Hasil Perundingan RI - Malaysia
Kedua delegasi juga membicarakan masalah hukum yang melanda para WNI di Malaysia
Selasa, 7 September 2010, 08:07 WIB
Renne R.A Kawilarang
Jumpa pers Menlu Indonesia dan Malaysia di Kota Kinabalu (ANTARA/ Adi Lazuardi)
BERITA TERKAIT

* Malaysia: Petugas RI Tidak akan Diborgol
* Tiga Syarat Keberhasilan Perundingan RI
* Indonesia - Malaysia Hari Ini Berunding
* Siswa SMP Kirim Surat Damai ke Malaysia
* Coba Bakar Merah-Putih, Demonstran Ditahan

VIVAnews - Indonesia dan Malaysia telah menghasilkan sejumlah kesepakatan dalam perundingan tingkat menteri luar negeri di Kota Kinabalu, Malaysia, Senin 6 September 2010. Sejumlah kesepakatan itu diharapkan bisa meredakan ketegangan hubungan kedua negara dalam beberapa pekan terakhir.

Laman Kementrian Luar Negeri Indonesia mengungkapkan bahwa "Insiden 13 Agustus" dan kelanjutan negosiasi perbatasan termasuk dalam agenda perundingan antara Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa dan Menlu Malaysia, Anifah Aman.

Maka, masing-masing delegasi bersepakat untuk memperbaiki prosedur operasi standar (SOP) dan aturan pelibatan (ROE) agar insiden serupa tidak terulang sekaligus menghormati hubungan baik kedua negara. Kedua delegasi sepakat untuk melanjutkan perundingan perbatasan.

Kedua delegasi juga membicarakan masalah hukum yang melanda para WNI di Malaysia, terutama mereka yang dijatuhi vonis hukuman mati. Terlampir sejumlah kesepakatan pokok dalam pertemuan Komisi Bersama untuk Kerjasama Bilateral (JCBC) di Kinabalu:

- Menlu RI menyampaikan kembali keprihatinan mendalam Pemerintah Indonesia atas penahanan dan informasi mengenai perlakukan tidak layak kepada ketiga petugas KKP terkait dengan insiden 13 Agustus 2010. Sementara Menlu Malaysia menanggapi bahwa Pemerintah Malaysia memutuskan untuk tidak akan memberlakukan prosedur penahanan kepada petugas Indonesia.

- Kedua Menlu juga sepakat untuk menetapkan suatu SOP dan ROE bagi para petugas terkait di lapangan untuk mencegah terulangnya kembali insiden serupa di masa mendatang. Dalam kaitan ini, kedua negara telah menyepakati agar unsur sipil kedua negara yaitu Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA) dari sisi Indonesia dan Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) dimasukkan dalam struktur General Border Committee yang sudah ada.

- Kedua negara juga sepakat bahwa cara yang paling efektif untuk menghindari kembali terjadinya insiden serupa adalah dengan intensifikasi perundingan delimitasi perbatasan laut yang menjadi akar permasalahan antara kedua negara, dimana kedua Menlu akan membahasnya di sela-sela Sidang Majelis Umum PBB pada minggu ketiga bulan September 2010.

- Menjadwalkan perundingan perbatasan tingkat teknis ke-16 dan 17 yang masing-masing akan dilaksanakan pada 11-12 Oktober 2010 di Malaysia serta tanggal 23-24 Nopember 2010 di Indonesia.

- Untuk meningkatkan kapasitas perlindungan warga kedua negara, kedua Menlu sepakat mendorong Kelompok Kerja terkait untuk mencapai kemajuan yang substantif terhadap Letter of Intent mengenai MOU on the Recruitment and Placement of Indonesian Domestic Workers 2006.

- Indonesia telah mengajukan usulan Consular Notification and Assistance Arrangements mengenai langkah-langkah yang perlu diambil oleh kedua pihak dalam menangani keadaan dimana warga negaranya menghadapi permasalahan hukum. Pengaturan termaksud akan memperkuat mekanisme Joint Committee yang selama ini sudah ada di antara KBRI dan instansi terkait di Malaysia.

- Menyangkut 3 WNI yang sudah dijatuhi vonis hukuman mati dan saat ini menunggu permohonan pengampunan, telah diajukan keringanan hukum bagi WNI tersebut atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan hubungan baik kedua negara.

- Menekankan pentingnya pendirian dan pembentukan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) bagi anak-anak WNI usia wajib sekolah di wilayah Malaysia (Sabah). Pendirian pusat belajar tersebut sangat penting untuk memfasilitasi banyaknya anak usia sekolah WNI dapat mengenyam pendidikan yang baik. Pihak Malaysia akan melanjutkan kerjasamanya mengenai hal dimaksud

masalah perbatasan antara 2 negara yaitu:R.INDONESIA dengan MALAYSIA

Jakarta - Presiden SBY yakin hubungan baik Indonesia-Malaysia akan berkembang makin besar. Namun untuk mencapainya, maka masalah-masalah terkait kedaulatan wilayah harus secepatnya dituntaskan.

Demikian penegasan SBY dalam pidatonya menanggapi perkembangan kasus hubungan Indonesia-Malaysia. Pidato disampaikannya di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (1/9/2010).

"Dengan demikian, dengan dapat dicegahnya ketegangan dan benturan-benturan yang tidak perlu, saya yakin permasalahan, hubungan baik dan kerjasama bilateral antara Indonesia-Malaysia akan berkembang lebih besar lagi," tegas SBY.

Sebelumnya SBY menyampaikan dorongannya kepada Malaysia untuk benar-benar menyelesaikan perundingan batas wilayah. Sebab faktor itu yang sering memicu terjadinya insiden dan ketegangan dua negara.

Sebab hubungan antar bangsa yang lebih luas tetap harus memperhatikan kepentingan nasional masing-masing negara. Di antaranya adalah terus menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah sambil membangun diri menjadi negara yang maju, sejahtera, dan bermartabat

Wilayah perbatasan merupakan kawasan tertentu yang mempunyai dampak penting dan peran strategis bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat di dalam ataupun di luar wilayah, memiliki keterkaitan yang kuat dengan kegiatan di wilayah lain yang berbatasan, baik dalam lingkup nasional maupun regional (antar negara), serta mempunyai dampak politis dan fungsi pertahanan keamanan nasional. Oleh karena peran strategis tersebut, maka pengembangan wilayah perbatasan Indoensia merupakan prioritas penting pembangunan nasional untuk menjamin keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mengenai pembentukan dan perancangan undang-undang (UU) tentang Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesungguhnya sudah menjadi usul inisiatif DPR sebagai salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sangat penting pada saat ini. Tentu saja RUU itu merupakan hal baru terutama dari segi substansi dan pelaksanaan operasionalnya. Hai ini terbukti bahwa sampai sekarang Indonesia belum bisa menentukan dan menetapkan batas wilayah negaranya serta belum mempunyai UU mengenai batas wilayah negara. RUU tersebut pada prinsipnya merupakan perintah dari konstitusi negara, sebagaimana yang tercantum dalam Amendemen Kedua UUD NRI Tahun 1945 dalam Pasal 25 A, "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang." Hal ini menyiratkan bahwa mutlak diperlukan UU yang mengatur perbatasan sebagai dasar kebijakan dan strategi untuk mempertahankan kedaulatan NKRI, memperjuangkan kepentingan nasional dan keselamatan bangsa, memperkuat potensi, pemberdayaan dan pengembangan sumber daya alam bagi kemakmuran seluruh bangsa Indonesia sesuai dengan UUD 1945.

Saat ini RUU tentang Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi salah satu RUU yang diprioritaskan dalam Prolegnas 2004 - 2009, yang kemudian RUU tersebut diharapkan dapat segera disahkan menjadi Undang-Undang. Salah satu masalah pokok yang perlu mendapat perhatian saat ini adalah kesenjangan pembangunan daerah di wilayah perbatasan yang masih jauh tertinggal. Dalam Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) tahun 2004-2009 pada prinsipnya telah menekankan pengembangan wilayah perbatasan melalui beberapa strategi yang diimplementasikan kedalam program dan kegiatan yang bertujuan untuk (1) Menjaga keutuhan wilayah NKRI melalui penetapan hak kedaulatan NKRI yang dijamin oleh hukum internasional; (2) Meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dengan menggali potensi ekonomi, sosial dan budaya serta keuntungan lokasi geografis yang sangat strategis dalam berhubungan dengan negara tetangga.

Pada kenyataannya batas wilayah negara RI mengandung berbagai masalah, seperti garis batas yang belum jelas, pelintas batas, pencurian sumber daya alam, dan kondisi geografi yang merupakan sumber masalah yang dapat mengganggu hubungan antarnegara, terutama posisi Indonesia di kawasan Asia Tenggara. Selama ini pula penyelesaian penetapan garis batas wilayah darat dilakukan dengan perjanjian perbatasan yang masih menimbulkan masalah dengan negara-negara tetangga yang sampai sekarang belum tuntas sepenuhnya. Misalnya kesepakatan bersama dengan Timor Leste tentang Garis Batas Laut belum dilakukan.

Begitu juga halnya dengan Republik Palau di daerah utara laut Halmahera belum ada pertemuan bersama. Sedangkan garis batas darat masih ada permasalahan yang belum terselesaikan, antara lain dengan Malaysia di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur yang disepakati diselesaikan melalui General Border Committee (GBC) antara kedua negara, dan dengan Papua Nugini di sepanjang Provinsi Papua sebelah timur, sedangkan dengan Timor Lorosae di sepanjang timur Nusa Tenggara Timur. Banyaknya kasus pelanggaran hukum di wilayah perbatasan seperti penyelundupan, kegiatan terorisme, pengambilan sumber daya alam oleh warga negara lain, dan banyaknya nelayan Indonesia yang ditangkap oleh polisi negara lain karena nelayan Indonesia melewati batas wilayah negara lain akibat tidak jelasnya batas wilayah negara.

Masalah lain adalah ketidakjelasan siapa yang berwenang dan melakukan koordinasi terhadap masalah-masalah perbatasan antara Indonesia dan negara-negara tetangga, mulai dari masalah konflik di wilayah perbatasan antara masyarakat perbatasan, siapa yang bertugas mengawasi wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar, sampai kepada siapa yang berwenang mengadakan kerja sama dan perundingan dengan negara-negara tetangga, misalnya tentang penentuan garis batas kedua negara