SILAHKAN HUBUNGI NO SAYA : 089601708043 (ABAS NURRAHMAN )
MASALAH HARGA , SESUAI PERSETUJUAN KEDUA PIHAK
TERIMA KASIH
just to keep moving foward every my step. no stoping no give up
Seorang konsumen datang ke tempat tukang cukur untuk memotong rambut dan merapikan brewoknya. Si tukang cukur mulai memotong rambut konsumennya dan mulailah terlibat pembicaraan yang mulai menghangat.
Mereka membicarakan banyak hal dan berbagai variasi topik pembicaraan, dan sesaat topik pembicaraan beralih tentang Tuhan.
Si tukang cukur bilang, "Saya tidak percaya kalau TUHAN itu ada".
"Kenapa kamu berkata begitu?" tanya si konsumen.
"Begini, coba kamu perhatikan di depan sana, di jalanan .... untuk menyadari bahwa Tuhan itu tidak ada ".
"Katakan kepadaku, jika TUHAN itu ada. Apakah yang sakit? Apakah anak-anak terlantar? Apakah yang hidupnya susah? ".
"Jika TUHAN ada, tidak akan ada sakit atau kesusahan".
"Saya tidak dapat membayangkan Tuhan Yang Maha Penyayang akan membiarkan ini semua terjadi".
Si konsumen diam untuk berpikir sejenak, tapi tidak merespon apa yang dikatakan si tukang cukur tadi, karena dia tidak ingin terlibat adu pendapat.
Si tukang cukur menyelesaikan pekerjaannya dan si konsumen pergi meninggalkan tempat si tukang cukur.
Beberapa saat setelah dia meninggalkan ruangan itu dia melihat ada orang di jalan dengan rambut yang panjang, berombak kasar (Jawa: mlungker-mlungker - Red), kotor dan brewok, tidak pernah dicukur. Orang itu terlihat kotor dan tidak terawat.
Si konsumen balik ke tempat tukang cukur tadi dan berkata:
"Kamu tahu, sebenarnya di dunia ini TIDAK ADA TUKANG CUKUR ..!"
Si tukang cukur tidak terima, dia bertanya: "Kamu kok bisa bilang begitu?".
"Saya tukang cukur dan saya ada di sini. Dan barusan saya mencukurmu! "
"Tidak!" Elak si konsumen.
"Tukang cukur itu TIDAK ADA! Sebab jika tukang cukur itu ada, tidak akan ada orang dengan rambut panjang yang kotor dan brewokan seperti orang yang di luar sana ", si konsumen menambahkan.
"Ah tidak, tapi tukang cukur itu tetap ada!", Sanggah si tukang cukur.
"Apa yang kamu lihat itu adalah SALAH MEREKA SENDIRI, mengapa mereka tidak datang ke saya untuk mencukur dan merapikan rambutnya?", jawab si tukang cukur membela diri.
"COCOK, SAYA SETUJU ..!" Kata si konsumen.
"Itulah point utamanya! .. Sama dengan TUHAN.
"Maksud kamu bagaimana?", Tanya si tukang cukur tidak mengerti.
Sebenarnya TUHAN ITU ADA! Tapi apa yang terjadi sekarang ini.?
Mengapa orang-orang TIDAK MAU DATANG kepada-NYA, dan TIDAK MAU mencari-NYA ..?
Oleh karena itu banyak yang sakit dan tertimpa kesusahan di dunia ini. "
Si tukang cukur terbengong!!!! Dalam hati dia berkata: "Benar juga apa kata dia .. mengapa aku tidak mau datang kepada TUHANKU, untuk beribadah dan berdoa, memohon agar dihindarkan dari segala kesusahan dalam hidup ini ..?"
Jika Anda berpikir bahwa TUHAN ITU ADA, sampaikan cerita ini kepada orang lain. Semoga kita selalu mendapat kebaikan dan kebahagiaan dalam hidup ini. Amien ..
SUMBER :
http://www.isdaryanto.com/cerita-hikmah
Council of Europe Convention on Cyber crime (Eropa)(softskill)
Council of Europe Convention on Cyber crime telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan Nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal 5 (lima) negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh 3 (tiga) negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan kriminal (criminal policy) yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui undang-undang maupun kerjasama internasional.
Hal ini dilakukan dengan penuh kesadaran sehubungan dengan semakin meningkatnya intensitas digitalisasi, konvergensi, dan globalisasi yang berkelanjutan dari teknologi informasi, yang menurut pengalaman dapat juga digunakan untuk melakukan tindak pidana. Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut :
Pertama, bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.
Kedua, Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
Ketiga, saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi/pendapat.
Konvensi ini telah disepakati oleh Masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk dijadikan norma dan instrumen Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam pengembangan teknologi informasi.
Sumber :