- SILAHKAN JOIN LINK DI BAWAH INI , MARI SUKSES JAMA'AH DENGAN TIM KAMI..
VSI BUKAN MLM ; VSI ADALAH MPS ( Mobile Payment Service )
VSI sebagai Branchless Banking (BB). Bank Indonesia pada Mei 2013 merubah nama Branchless Banking menjadi Mobile Payment Services (MPS).
MPS Sebagai kegiatan layanan transaksi bank dengan kriteria sebagai berikut:
1. Tanpa melalui kantor cabang bank
2. Menggunakan agen yang bekerjasama dengan bank
3. Nasabah bisa melakukan transaksi sendiri atau menggunakan agen.
4. Fitur transaksi yang sederhana/basic feature.
5. Layanan murah/low cost transaction. 6. Ditujukan khususnya untuk segmen bawah atau unbanked.
PRODUK VPAY adalah sarana Mobile Payment Services.
Masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan tanpa harus ke Bank, tanpa ribet dgn administrasi seperti yg dilakukan di bank. Agar masyarakat yg belum terjangkau/tersentuh perbankan bisa melalui VPAY. Cukup menggunakan HP masing2.
Kenapa VPAY butuh kerjasama dengan bank (BRI Syariah)? Agar dana masyarakat nantinya tersimpan dengan aman dan ada jaminannya.
Keuntungan bagi MITRA VSI adalah setiap transaksi yg mereka lakukan akan mendapatkan CASHBACK.
Sebenarnya keuntungan VPAY punya Ust. Yusuf Mansur sendiri. Mitra VSI hanya sbg pengguna fasilitas saja (nasabah). Namun Ust.Yusuf Mansur pengen masyarakat Indonesia sejahtera sehingga menggunakan sistem referensi jaringan ( viral marketing ) makanya keuntungannya dibagi. Sehingga MITRA VSI bukan hanya pengguna tapi juga sebagai PELAKU USAHA (pengusaha). Misi Ust. Yusuf Mansur sangatlah mulia dengan membuat VSI. Membangun ekonomi umat, ekonomi berjamaah dan akhirnya sukses berjamaah
Lebih jelas lg apa sih branchless banking? Silakan search sendiri di google...
Makanya kenapa VSI tidak memiliki izin usaha penjualan langsung (SIUPL) seperti perusahaan MLM, tapi usaha kegiatan keuangan setara dengan bank.
VSI itu bisnis baru Ɣªήğ didirikan Ustadz Yusuf Mansur..Ɣªήğ bertujuan untuk memandirikan bangsa indonesia. Beda dgn mlm Ɣªήğ lain...beda buangettt. MLM yusuf mansur ingsya اَللّهُ syar'i karena tdk ada tutup point,tidak ada keharusa belanja dengan nilai yg ditentukan dan tidak ada target Ɣªήğ lebih penting keanggotaannya bersifat seumur hidup dan dpt diwariskan. Sedangkan produk VSI sendiri adalah Jasa,qt memberikan jasa multi payment,atau bermacam2 pembayaran. Ɣªήğ sdh running saat ini adalah pulsa,token pulsa,listrik dan telpon pasca bayar..kedepannya VSI bisa melakukan buanyak lg transaksi. Spt pajak,asuransi,etoll,internet, tv cable dll. VSI jg nantinya akan menyediakan tiket pesawat,kereta,bus. Gabung disini muraaaah meriiiah buangan hanya Rp.275rb. Bri syariah. Tiap qt transaksi qt akan dapet cash back loh.. Cash back semua transaksi itu Rp.1000,- kecuali pulsa cash. Pendaftaran Rp.275 Itu buat registrasi keanggotaan seumur hidup gk akan hanguuuuus. dpt Id number,pin,produk habspro dan buku tab.plus atm BRI Syariah..
DAN ini adalah
Kiriman Dari salah satu Mitra VSI
(Silahkan Like Dan Share agar banyak yang bergabung bersama Anda Di VSI)
1 kanan = Rp. 275.000
1 kiri = Rp. 275.000
Kalo kita jumlahkan = 1 kanan 1 kiri Rp. 550.000
Reward:
100 kanan 100 kiri (smartphone seharga 1 JUTA)
1 kanan 1 kiri aja jumlahnya 550.000
Gimana kalau 100 kanan 100 kiri?
1 kanan 1 kiri X 100 = Rp. 550.000 X 100 = Rp. 55.000.000?
Untuk mandapatkan 1 HP smartphone yang seharga 1 juta kita perlu mendapatkan 200 orang (hmm..padahal tidak harus 200 orang lho)
Rp. 55.000.000 – Rp. 1.000.000 = Rp. 54.000.000
Uang Rp. 54.000.000 kemanain?
Masih ingat pertanyaan di atas?
Kalo bukan mitra vsi ya memang ga tau uangnya kemana..klo mitra vsi ya tahu, kemana? Ke rekening dan depositnya
Berapa persen? 10%?
Let’s see
mari kita lihat perhitungan reward berikut:
1. Bonus sponsor 1 orang= Rp. 50.000
200 orang= 200 X Rp. 50.000 = Rp. 10.000.000
2. Bonus pasangan 1kanan 1kiri= Rp. 25.000
100 kanan 100 kiri = 100 X Rp. 25.000 = 2.500.000
Smartphone = Rp. 1.000.000
Bonus sponsor = Rp. 10.000.000
Bonus pasangan = Rp. 2.500.000
Total = Rp. 13.500.000
(13.500.000/55.000.000)x100%= 24,5% ( minta bonus 10%? VSI kasih lebih)
Belum lagi bonus generasi, dan bonus2 lainnya…ya pasti lebih besar lagi dari 24,5%
Lanjut..
Uang 275.000 itu adalah uang pendaftaran calon mitra, nah uang ini sebenarnya sudah dikembalikan kepada si pendaftar (yang kemudian menjadi mitra) tsb
1. Sebotol habspro
2. ATM BRIS
3. ID keanggotaan seumur hidup dan dapat diwariskan
4. Kuliah online senilai 1 juta
5. Web replika
Itung sendiri totalnya, yang pasti lebih dari 275.000
Tanya 275.000 kemana? Telah dikembalikan oleh vsi kpd si pendaftar, bahkan lebih.
VSI mlm tipu2? Tidak.
Kalo uang pendaftaran anggota2 digondol lari, itu baru penipuan namanya.
VSI money game? Tidak.
Bonus2 dan reward sudah ada akad yg jelas diawal. Sila lihat fatwa MUI kota Bandung nomor 291/MUI-KB/E.1/VII
Anggota paling bawah terzhalimi karena tidak mungkin dapat downline lagi? Mustahil.
Apa lupa kalau makhluk hidup itu memiliki ciri-ciri berkembang biak.
Ingat pepatah ini? Gugur satu tumbuh seribu.
Setiap hari berapa juta bayi yang lahir di Indonesia? Di Singapura? Di Australia? Seluruh dunia?
Yang pasti menghalangi kita utk mendapatkan downline adalah kematian dan hari kiamat. Habis sudah kontrak hidup kita…kita tidak mungkinkan prospek malaikat di sana hehehehe..
Sudah cukup yah teman2..baru segitu pemahaman sy, klo ada yg salah mohon leader2 mengkoreksi…atau ada rahasia yang lain mungkin?..sila di share der..kita butuh pencerahan2 supaya semakin semangat..SILAHKAN JOIN LINK DI BAWAH INI , MARI SUKSES JAMA'AH DENGAN TIM KAMI..
Kamis, 23 Januari 2014
APA ITU VSI ?
Selasa, 22 Mei 2012
KISAH PENUH HIKMAH TENTANG TUKANG CUKUR
KISAH HIKMAH ISLAMI | CERITA ISLAM PENUH HIKMAH
Seorang konsumen datang ke tempat tukang cukur untuk memotong rambut dan merapikan brewoknya. Si tukang cukur mulai memotong rambut konsumennya dan mulailah terlibat pembicaraan yang mulai menghangat.
Mereka membicarakan banyak hal dan berbagai variasi topik pembicaraan, dan sesaat topik pembicaraan beralih tentang Tuhan.
Si tukang cukur bilang, "Saya tidak percaya kalau TUHAN itu ada".
"Kenapa kamu berkata begitu?" tanya si konsumen.
"Begini, coba kamu perhatikan di depan sana, di jalanan .... untuk menyadari bahwa Tuhan itu tidak ada ".
"Katakan kepadaku, jika TUHAN itu ada. Apakah yang sakit? Apakah anak-anak terlantar? Apakah yang hidupnya susah? ".
"Jika TUHAN ada, tidak akan ada sakit atau kesusahan".
"Saya tidak dapat membayangkan Tuhan Yang Maha Penyayang akan membiarkan ini semua terjadi".
Si konsumen diam untuk berpikir sejenak, tapi tidak merespon apa yang dikatakan si tukang cukur tadi, karena dia tidak ingin terlibat adu pendapat.
Si tukang cukur menyelesaikan pekerjaannya dan si konsumen pergi meninggalkan tempat si tukang cukur.
Beberapa saat setelah dia meninggalkan ruangan itu dia melihat ada orang di jalan dengan rambut yang panjang, berombak kasar (Jawa: mlungker-mlungker - Red), kotor dan brewok, tidak pernah dicukur. Orang itu terlihat kotor dan tidak terawat.
Si konsumen balik ke tempat tukang cukur tadi dan berkata:
"Kamu tahu, sebenarnya di dunia ini TIDAK ADA TUKANG CUKUR ..!"
Si tukang cukur tidak terima, dia bertanya: "Kamu kok bisa bilang begitu?".
"Saya tukang cukur dan saya ada di sini. Dan barusan saya mencukurmu! "
"Tidak!" Elak si konsumen.
"Tukang cukur itu TIDAK ADA! Sebab jika tukang cukur itu ada, tidak akan ada orang dengan rambut panjang yang kotor dan brewokan seperti orang yang di luar sana ", si konsumen menambahkan.
"Ah tidak, tapi tukang cukur itu tetap ada!", Sanggah si tukang cukur.
"Apa yang kamu lihat itu adalah SALAH MEREKA SENDIRI, mengapa mereka tidak datang ke saya untuk mencukur dan merapikan rambutnya?", jawab si tukang cukur membela diri.
"COCOK, SAYA SETUJU ..!" Kata si konsumen.
"Itulah point utamanya! .. Sama dengan TUHAN.
"Maksud kamu bagaimana?", Tanya si tukang cukur tidak mengerti.
Sebenarnya TUHAN ITU ADA! Tapi apa yang terjadi sekarang ini.?
Mengapa orang-orang TIDAK MAU DATANG kepada-NYA, dan TIDAK MAU mencari-NYA ..?
Oleh karena itu banyak yang sakit dan tertimpa kesusahan di dunia ini. "
Si tukang cukur terbengong!!!! Dalam hati dia berkata: "Benar juga apa kata dia .. mengapa aku tidak mau datang kepada TUHANKU, untuk beribadah dan berdoa, memohon agar dihindarkan dari segala kesusahan dalam hidup ini ..?"
Jika Anda berpikir bahwa TUHAN ITU ADA, sampaikan cerita ini kepada orang lain. Semoga kita selalu mendapat kebaikan dan kebahagiaan dalam hidup ini. Amien ..
SUMBER :
http://www.isdaryanto.com/cerita-hikmah
Senin, 14 Mei 2012
WEDDING ORGANIZER USAHA PELAYANAN JASA SUN TREE
1. dapat menghubungi saya ke no 0896017080432.
2. kita bertemu dan membuat kesepakan harga,saya tidak mencantumkan nilai maksimal yang akan di bayar ,tetapi akan di tentukan oleh ke dua belah pihak
3. membuat surat kesepakat kerjasama dan di tanda tangani oleh kedua belah pihak
USAHA PELAYANAN JASA SUN TREE
Jenis kelamin : laki laki
Tempat, tanggal lahir : jakarta, 12 Februari 1991
Kewarganegaraan : Indonesia
Status perkawinan : Lajang
Tinggi, berat badan : 170 cm, 53 kg
Kesehatan : Sangat Baik
Agama : Islam
Alamat lengkap : Jl.dalang No 22 RT005/005 kec.cipayung , kel Munjul
E-mail : abas08@gunadarma.ac.id / abasnurrahman@gmail.com
blog/facebook : http://abas-nr.blogspot.com/ , http://www.facebook.com/abas.nurrahman
Pelayanan jasa kami terdiri dari golongan A dan B yaitu:
Golongan A:
1.jasa pengetikan tugas sekolah,kampus dll.
2.loundry pakaian minimal 10 killo untuk daerah jakarta timur,depok, jakarta selatan
3.jasa video editing / pemrotretan acara
4.jasa servis komputer dan maintance untuk warnet daan instal software
Golongan B :
1.jasa private belajar bahasa arab / inggris / komputer.
2.jasa konveksi / penjahitan baju untuk instansi sekolah,komunitas.
3.jasa alat praktikum sekolah sd,smp seperti : peta dunia GLOBE dll
4.jasa untuk membantu(sedia untuk membantu dalam kebaikan)
Cara bertransaksi dengan kami :
1.dapat menghubungi saya ke no 089652819362
2.kita bertemu dan membuat kesepakan harga,saya tidak mencantumkan nilai maksimal yang akan di bayar ,tetapi akan di tentukan oleh ke dua belah pihak
3.membuat surat kesepakat kerjasama dan di tanda tangani oleh kedua belah pihak
Kamis, 19 April 2012
Council of Europe Convention on Cyber crime (Eropa)(softskill)
Council of Europe Convention on Cyber crime (Eropa)(softskill)
Council of Europe Convention on Cyber crime telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan Nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal 5 (lima) negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh 3 (tiga) negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan kriminal (criminal policy) yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui undang-undang maupun kerjasama internasional.
Hal ini dilakukan dengan penuh kesadaran sehubungan dengan semakin meningkatnya intensitas digitalisasi, konvergensi, dan globalisasi yang berkelanjutan dari teknologi informasi, yang menurut pengalaman dapat juga digunakan untuk melakukan tindak pidana. Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut :
Pertama, bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.
Kedua, Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
Ketiga, saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi/pendapat.
Konvensi ini telah disepakati oleh Masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk dijadikan norma dan instrumen Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam pengembangan teknologi informasi.
Sumber :
Computer crime act (Malaysia)
Computer crime act (Malaysia)
TINGKAT penyalahgunaan jaringan internet di Indonesia sudah mencapai tingkat yang memprihatinkan. Akibatnya, Indonesia dijuluki dunia sebagai negara kriminal internet. Karena itu, tak heran, apabila saat ini, pihak luar negeri langsung menolak setiap transaksi di internet menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan perbankan Indonesia.
Maraknya kejahatan di dunia maya (cyber crime) merupakakan imbas dari kehadiran teknologi informasi (TI), yang di satu sisi diakui telah memberikan kemudahan-kemudahan kepada manusia. Namun demikian, di sisi lainnya, kemudahan tersebut justru sering dijadikan sebagai alat untuk melakukan kejahatan di dunia maya (cyber crime) seperti yang sering kita saksikan belakangan ini.
Pornografi, penggelapan, pencurian data, pengaksesan ke suatu sistem secara ilegal (hacking), pembobolan rekening bank, perusakan situs internet (cracking), pencurian nomor kartu kredit (carding), penyediaan informasi yang menyesatkan, transaksi barang ilegal, merupakan contoh-contoh cyber crime yang sering terjadi dan merugikan banyak pihak.
Oleh karena itu, untuk mencegah merajalelanya cyber crime, maka perlu dibuat aturan hukum yang jelas untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya. Bahkan, dengan pertimbangan bahwa pengembangan teknologi informasi dapat menimbulkan bentuk-bentuk kejahatan baru, terutama dalam penyalahgunaan teknologi informasi, akhirnya pada 4 Desember 2001 yang lalu, PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) mengeluarkan resolusi No. 55/63.
Dalam resolusi tersebut disepakati bahwa semua negara harus bekerja sama untuk mengantisipasi dan memerangi kejahatan yuang menyalahgunakan teknologi informasi. Salah satu butir penting resolusi menyebutkan, setiap negara harus memiliki undang-undang atau peraturan hukum yang mampu untuk mengeliminir kejahatan tersebut.
Implementasi resolusi ini mengikat semua negara yang menjadi anggota PBB termasuk Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia harus segera melakukannya, apalagi saat ini, Indonesia masuk dalam daftar 10 besar negara kriminal internet. Pemerintah harus segera berupaya untuk segera merealisasikan undang-undang yang mengatur secara detil tentang TI yang di dalamnya juga mencakup masalah cyber crime. Kehadiran UU tersebut sangat penting untuk memulihkan citra Indonesia di dunia Internasional.
Dibandingkan dengan Malaysia dan Singapura, Indonesia tergolong sangat lamban dalam mengantisipasi perkembangan TI. Sejak 1996, Singapura sudah memiliki beberapa perangkat hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan TI, di antaranya: "The Electronic Act 1998, Electric Communication Privacy Act 1996″.
Sedangkan, peraturan undang-undang (UU) TI sudah dimiliki negara jiran Malaysia sejak tahun 1997, yaitu dengan dikeluarkannya "Computer Crime Act 1997″, "Digital Signature Act 1997″, serta "Communication and Multimedia Act 1998″.
Karena belum adanya UU khusus tentang TI, maka selama ini, para pelaku tindak pidana teknologi informasi (cyber crime) di Indonesia hanya bisa dijerat dengan pasal-pasal yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta perangkat UU lainnya, seperti UU Telekomunikasi, Undang-Undang Hak Cipta, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Padahal, berdasarkan data Polri, perkembangan cyber crime di Indonesia sangat pesat. Sebagai contoh, sejak Januari-September 2002, pihak Polri telah berhasil mengungkap 109 kasus tindak pidana TI yang dilakukan oleh 124 tersangka WNI yang melakukan aksinya di berbagai kota di Indonesia.
Dalam data tersebut, Bandung menempati posisi kedua sebagai kontributor tersangka pelaku cyber crime. Selain itu, dalam data yang sama diungkapkan pula, sekira 96% modus operandi yang digunakan dalam 109 kasus tersebut adalah Credit Card Fraud (penipuan dengan kartu kredit). Kemudian, jumlah korban yang dirugikan oleh kasus tersebut mencapai 109 orang,
sekira 80% dari korban tersebut merupakan warga AS.Berdasarkan paparan data Polri tersebut, sudah seharusnya negara kita memiliki Undang-Undang Teknologi Informasi (UUTI) sebagai bukti bahwa pemerintah memang serius dalam menangani maraknya cyber crime di Indonesia.
Berkaitan dengan pembuatan UUTI ini, Deputi Bidang Jaringan Komunikasi dan Informasi Cahyana Ahmadjayadi, mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) di bidang TI yang diharapkan dalan waktu dekat ini dapat diajukan ke DPR. RUU yang dimaksud yaitu: RUU tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi/cyber law (RUU PTI), yang disusun oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Perhubungan bekerja sama dengan Tim dari Fakultas Hukum Unpad. Dan satu lagi, RUU tentang Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) dan Transaksi Elektronik (E-Transaction), yang disingkat RUU IETE, disusun oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan, bekerja sama dengan tim Lembaga Kajian Hukum Teknologi, FH UI.
Refensi :
- dosen.amikom.ac.id/downloads/artikel/BAB1.doc
PERBANDINGAN CYBERLAW
PERBANDINGAN CYBERLAW
Cyber Law:
Cyber Law adalah aspek hukum yang artinya berasal dari Cyberspace Law.yang ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online� dan memasuki dunia cyber atau maya. bisa diartikan cybercrime itu merupakan kejahatan dalam dunia internet.
Cyberlaw juga merupakan hukum yang terkait dengan masalah dunia cyber. Di Indonesia saat ini sudah ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan dunia cyber, yaitu RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi dan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Beberapa orang menyebutnya Cybercrime kejahatan komputer.� The Encyclopaedia Britannica komputer mendefinisikan kejahatan sebagai kejahatan apapun yang dilakukan oleh sarana pengetahuan khusus atau ahli penggunaan teknologi komputer.
Computer crime action
Undang-Undang yang memberikan untuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer. BE IT diberlakukan oleh Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong dengan nasihat dan persetujuan dari Dewan Negara dan Dewan Rakyat di Parlemen dirakit,dan oleh otoritas yang sama.
Cyber crime merupakan salah satu bentuk fenomena baru dalam tindakan kejahatan, hal ini sebagai dampak langsung dari perkembangan teknologi informasi. Cybercrime adalah istilah umum, meliputi kegiatan yang dapat dihukum berdasarkan KUHP dan undang-undang lain, menggunakan komputer dalam jaringan Internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan komputer Internet, yaitu merusak properti, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana masyarakat.
komputer sebagai diekstrak dari penjelasan Pernyataan� dari CCA 1997 :
- Berusaha untuk membuat suatu pelanggaran hukum bagi setiap orang untuk menyebabkan komputer untuk melakukan apapun fungsi dengan maksud untuk mendapatkan akses tidak sah ke komputer mana materi.
- Berusaha untuk membuatnya menjadi pelanggaran lebih lanjut jika ada orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam item (a) dengan maksud untuk melakukan penipuan, ketidakjujuran atau menyebabkan cedera seperti yang didefinisikan dalam KUHP Kode.
- Berusaha untuk membuat suatu pelanggaran bagi setiap orang untuk menyebabkan modifikasi yang tidak sah dari
isi dari komputer manapun. - Berusaha untuk menyediakan bagi pelanggaran dan hukuman bagi komunikasi yang salah nomor, kode, sandi atau cara lain untuk akses ke komputer.
- erusaha untuk menyediakan untuk pelanggaran-pelanggaran dan hukuman bagi abetments dan upaya dalam komisi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada butir (a), (b), (c) dan (d) di atas.
- Berusaha untuk membuat undang-undang anggapan bahwa setiap orang memiliki hak asuh atau kontrol apa pun program, data atau informasi lain ketika ia tidak diizinkan untuk memilikinya akan dianggap telah memperoleh akses yang tidak sah kecuali jika dibuktikan sebaliknya
DAN juga Banyak orang yang mengatakan bahwa dunia cyber (cyberspace) tidak dapat diatur. Cyberspace adalah dunia maya dimana tidak ada lagi batas ruang dan waktu. Padahal ruang dan waktu seringkali dijadikan acuan hukum. Jika seorang warga Indonesia melakukan transaksi dengan sebuah perusahaan Inggris yang menggunakan server di Amerika, dimanakah (dan kapan) sebenarnya transaksi terjadi? Hukum mana yang digunakan?
Teknologi digital yang digunakan untuk mengimplementasikan dunia cyber memiliki kelebihan dalam hal duplikasi atau regenerasi. Data digital dapat direproduksi dengan sempurna seperti aslinya tanpa mengurangi kualitas data asilnya. Hal ini sulit dilakukan dalam teknologi analog, dimana kualitas data asli lebih baik dari duplikatnya. Sebuah salian (fotocopy) dari dokumen yang ditulis dengan tangan memiliki kualitas lebih buruk dari aslinya. Seseorang dengan mudah dapat memverifikasi keaslian sebuah dokumen. Sementara itu dokumen yang dibuat oleh sebuah wordprocessor dapat digandakan dengan mudah, dimana dokumen "asli" dan "salinan" memiliki fitur yang sama. Jadi mana dokumen yang "asli"? Apakah dokumen yang ada di disk saya? Atau yang ada di memori komputer saat ini? Atau dokumen yang ada di CD-ROM atau flash disk? Dunia digital memungkinkan kita memiliki lebih dari satu dokumen asli.
Seringkali transaksi yang resmi membutuhkan tanda tangan untuk meyakinkan keabsahannya. Bagaimana menterjemahkan tanda tangan konvensional ke dunia digital? Apakah bisa kita gunakan tanda tangan yang di-scan, atau dengan kata lain menggunakan digitized signature? Apa bedanya digitized signature dengan digital signature dan apakah tanda tangan digital ini dapat diakui secara hukum?
Tanda tangan ini sebenarnya digunakan untuk memastikan identitas. Apakah memang digital identity seorang manusia hanya dapat diberikan dengan menggunakan tanda tangan? Dapatkah kita menggunakan sistem biometrik yang dapat mengambil ciri kita dengan lebih akurat? Apakah e-mail, avatar, digital dignature, digital certificate dapat digunakan sebagai identitas (dengan tingkat keamanan yang berbeda-beda tentunya)?
Semua contoh-contoh (atau lebih tepatnya pertanyaan-pertanyaan) di atas menantang landasan hukum konvensional. Jadi, apakah dibutuhkan sebuah hukum baru yang bergerak di ruangcyber, sebuah cyberlaw? Jika dibuat sebuah hukum baru, manakah batas teritorinya? Riil atau virtual? Apakah hukum ini hanya berlaku untuk cybercommunity – komunitas orang di dunia cyber yang memiliki kultur, etika, dan aturan sendiri – saja? Bagaimana jika efek atau dampak dari (aktivitas di) dunia cyber ini dirasakan oleh komunitas di luar dunia cyber itu sendiri?
Atau apakah kita dapat menggunakan dan menyesuaikan hukum yang sudah ada saat ini?
Kata "cyber" berasal dari "cybernetics," yaitu sebuah bidang studi yang terkait dengan komunikasi dan pengendalian jarak jauh. Norbert Wiener merupakan orang pertama yang mencetuskan kata tersebut. Kata pengendalian perlu mendapat tekanan karena tujuannya adalah "total control." Jadi agak aneh jika asal kata cyber memiliki makna dapat dikendalikan akan tetapi dunia cyber tidak dapat dikendalikan.
Cyberlaw di Indonesia
Inisiatif untuk membuat "cyberlaw" di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada "payung hukum" yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan "payung" ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.
Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan "cyberlaw" Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, makaIndonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.
Sumber:
http://wisnucreation.wordpress.com/2011/04/04/perbandingan-cyber-law-dengan-komputer-crime-action/
http://juliocaesarz.blogspot.com/2011/03/perbandingan-cyber-law-dan-computer.html





